You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Perhubungan Jakut Tindak 2.427 Kendaraan Parkir Liar Sepanjang Tahun 2021
....
photo Suparni - Beritajakarta.id

Sudin Perhubungan Jakut Tindak 2.427 Kendaraan Parkir Liar

Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Utara telah menindak sebanyak 2.427 kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih yang kedapatan parkir liar sepanjang tahun 2021.

Sanksi yang diberikan mulai dari penderekan hingga tilang

Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak merinci, kendaraan yang ditindak tersebut terdiri dari 2.260 kendaraan roda empat dan 167 sepeda motor.

"Sanksi yang diberikan mulai dari penderekan dengan kewajiban membayar denda hingga tilang. Ini untuk memberikan efek jera," ujarnya, Selasa (4/1).

33 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Kawasan CBD Pluit Ditindak

Ia menambahkan, selain parkir liar, Sudin Perhubungan Jakarta Utara  juga telah memberikan sanksi pencabutan (setop) operasi sebanyak 348 angkutan umum dan barang.

"Kita tindak karena melanggar ketentuan seperti, kendaraan sudah tak laik operasi, menaik-turunkan penumpang tidak pada tempatnya, tidak sesuai trayek hingga habis masa berlaku atau tidak memiliki Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK)," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye3953 personFolmer
  2. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1736 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Penyintas Kebakaran Bukit Duri Difasilitasi Layanan Adminduk

    access_time21-07-2025 remove_red_eye1108 personTiyo Surya Sakti
  4. JPO di Jalan Otista Direvitalisasi, Rekayasa Lalin Dimulai 20 Juli

    access_time17-07-2025 remove_red_eye995 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pramono Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan di Forum PBB

    access_time17-07-2025 remove_red_eye949 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik