Sudin Perhubungan Jakut Tindak 2.427 Kendaraan Parkir Liar
access_time Selasa, 04 Januari 2022 17:06 WIB
remove_red_eye 1826
person Reporter : Suparni
person Editor : Toni Riyanto
Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Utara telah menindak sebanyak 2.427 kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih yang kedapatan parkir liar sepanjang tahun 2021.
Sanksi yang diberikan mulai dari penderekan hingga tilang
Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak merinci, kendaraan yang ditindak tersebut terdiri dari 2.260 kendaraan roda empat dan 167 sepeda motor.
"Sanksi yang diberikan mulai dari penderekan dengan kewajiban membayar denda hingga tilang. Ini untuk memberikan efek jera," ujarnya, Selasa (4/1).
33 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Kawasan CBD Pluit DitindakIa menambahkan, selain parkir liar, Sudin Perhubungan Jakarta Utara juga telah memberikan sanksi pencabutan (setop) operasi sebanyak 348 angkutan umum dan barang.
"Kita tindak karena melanggar ketentuan seperti, kendaraan sudah tak laik operasi, menaik-turunkan penumpang tidak pada tempatnya, tidak sesuai trayek hingga habis masa berlaku atau tidak memiliki Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK)," tandasnya.